Laman

11/04/09

Deadline Pelanggaran Pemilu Diterima Panwas Hari ini

Jakarta - Pengaduan pelanggaran pemilu pada hari H ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) paling lambat dilakukan hari ini. Hal ini merujuk pada UU Pemilu yang mengatakan pelanggaran harus dilaporkan 3 hari setelah kejadian.

"Kepada masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran pada hari H pemilu ke Panwaslu, hari ini terakhir," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib, kepada detikcom, Sabtu (11/4/2009).

Menurut Wahidah, dalam UU 10/2008 tentang Pemilu, jika pengaduan pelanggaran pemilu tidak dilakukan 3 hari setelah hari H pemilu, maka kasus akan kadaluwarsa dan tidak bisa diproses.

Jakarta - Pengaduan pelanggaran pemilu pada hari H ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) paling lambat dilakukan hari ini. Hal ini merujuk pada UU Pemilu yang mengatakan pelanggaran harus dilaporkan 3 hari setelah kejadian.

"Kepada masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran pada hari H pemilu ke Panwaslu, hari ini terakhir," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib, kepada detikcom, Sabtu (11/4/2009).

Menurut Wahidah, dalam UU 10/2008 tentang Pemilu, jika pengaduan pelanggaran pemilu tidak dilakukan 3 hari setelah hari H pemilu, maka kasus akan kadaluwarsa dan tidak bisa diproses.

"Karena itu masyarakat yang ingin mengadu diminta secepatnya supaya tidak kadaluwarsa," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan sedikitnya 17 pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April lalu. Salah satunya, ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) fiktif di wilayah Papua.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More