Roy Suryo membantah tudingan adanya kampanye dalam iklan melalui poster di Yogyakarta. Menurutnya pemanggilan dirinya oleh Panwaslu sangatlah kekanak-kanakan. Untuk itu ia merasa tidak perlu hadir memenuhi panggilan tersebut.
Roy Suryo membantah tudingan adanya kampanye dalam iklan melalui poster di Yogyakarta. Menurutnya pemanggilan dirinya oleh Panwaslu sangatlah kekanak-kanakan. Untuk itu ia merasa tidak perlu hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Poster itu dibuat September tahun 2007, sebelum ada Undang-undang Pemilu No 10/2008 dan sebelum Undang-undang KPU No 19/2008,” kata caleg nomor urut 1 daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta dari Partai Demokrat ini, kepada INILAH.COM, Senin (24/11) malam.
Menurut Roy pemanggilan dirinya oleh Panwaslu sangatlah lucu. Sehingga, dengan sejumlah alasan, ia menolak datang. Atas ketidakhadirannya itu, Roy mengaku telah mengirimkan pernyataan secara tertulis.
Di antara alasan penolakannya, karena surat pemanggilan itu dinilainya sangat mendadak, padahal ia memiliki jadwal lain dalam waktu bersamaan. Apalagi, keterangan yang disampaikan Balai Monitoring (Balmot) pada 19 November sudah cukup menjelaskan semua.
Roy bahkan menyarankan agar Panwaslu belajar lagi soal hukum dan tidak mengada-ada. Sebab, dalam surat pemanggilan, ia juga mempermasalahkan kesalahan penulisan nama dan gelar oleh Panwaslu.
“Saya mengerti hukum. Saya merasa nama dan gelar yang ditulis itu salah dan bukan saya. Itu pelecehan buat saya. Dari itu saja alasan saya cukup untuk tidak datang,” paparnya.
Dalam poster yag dipermasalahkan tersebut, lanjutnya tidak tercantum ciri-ciri pesan kampanye, seperti penyebutan nama partai, visi, dan misi. Bahkan namanya pun tidak ada. Menurut Roy itu poster itu murni kontrak dirinya dengan Balmot.“Kontrak itu masih sampai nanti tahun 2009,” imbuh Roy.
Roy menuding justru Panwaslu-lah yang melakukan kampanye hitam, walaupun ia tidak ingin menyebutkan siapa pihak yang berada di belakangnya. “Saya tidak mau menuduh. Kemungkinan bisa saja saya melaporkan Panwaslu dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Roy.
Mengenai kapan Roy akan mengajukan laporannya itu, ia mengaku tidak ingin buru-buru. “Saya taat hukum, kita lihat dulu bagaimana mereka (Panwaslu) merespon surat saya. Klarifikasi dari Balmot tempo hari saya rasa sudah cukup sama dengan keterangan saya, bahwa kontrak itu ada sejak September 2007, itu jelas,” pungkas Roy.
0 komentar:
Posting Komentar